Kasus Hukum Pidana Di Indonesia

Kasus Hukum Pidana Di Indonesia

Kasus Korupsi Gayus Tambunan

Kasus Korupsi Gayus Tambunan mungkin adalah kasus yang lebih dikenal dibandingkan dengan kasus lainnya. Kasus ini terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat pajak bernama Gayus Tambunan yang saat itu merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak. Gayus Tambunan melakukan berbagai macam tindak pidana korupsi seperti menerima suap dari sejumlah perusahaan dan juga menyelewengkan dana negara yang ia kelola.

Kasus Pencurian dan Perampasan Kendaraan yang Terjadi di Indonesia

Pencurian dan perampasan kendaraan adalah salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi di Indonesia. Pelaku kejahatan ini umumnya melakukan aksinya di tempat-tempat umum seperti tempat parkir mall, stasiun, atau di tepi jalan. Berikut sejumlah kasus hukum pidana terkait pencurian dan perampasan kendaraan yang pernah terjadi di Indonesia:

Kasus Kopi Sianida

Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan Wayan Mina dengan menggunakan kopi sianida karena dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menggunakan bukti tak langsung dalam memutuskan Jessica bersalah.

Kasus kopi sianida ini berawal saat Mirna meninggal setelah minum kopi di sebuah kafe di Jakarta Pusat.

Jessica, teman Mirna yang datang lebih awal dan memesankan kopi.

Hingga kemudian Jessica menjadi saksi atas kasus.

Polisi melakukan olah TKP dan gelar perkara uji labfor pada beberapa barang bukti yang mereka kumpulkan.

Satu di antara bukti kasus ini yakni ditemukannya kandungan sianida di dalam kopi Mirna dan indikasi menunjukkan bahwa pelaku dari kejadian tersebut adalah Jessica.

Ingin mengetahui lebih mendalam seluk beluk kasus hukum pidana? Kamu bisa membaca buku Kriminologi Perpektif Hukum Pidana karya Abie Besman.

Buku ini membahas fenomena kejahatan yang semakin marak terjadi meski sanksi pidana yang diberlakukan semakin berat.

Tertarik membacanya untuk mempelajari berbagai kasus hukum? Dapatkan segera bukunya di Gramedia.com!

Selain itu, ada gratis voucher diskon yang bisa kamu gunakan tanpa minimal pembelian. Yuk, beli buku di atas dengan lebih hemat! Langsung klik di sini untuk ambil vouchernya.

Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007

Andi Hamzah, Acara Pidana Indonesia, CV Sapta Artha Jaya, Jakarta,1996.

Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan, Akademika Pressindo, Jakarta, 1983.

Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Hukum, Mandar Maju, Bandung 2016.

Budi Suhariyanto, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime) Urgensi dan Pengaturan Celah Hukumnya, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.

Danrivanto Budhijanto,Revolusi Cyberlaw Indonesia Pembaruan dan Revisi UU ITE 2016, PT Refika Aditama, Bandung, 2017.

Dominikus Rato, Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2016.

Faisal, Menerobos Positivisme Hukum, Rangkang Education, Yogyakarta, 2010.

Heru Sujamawardi, Analisis Yuridis Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi, Volume 9 Nomor 2 April 2018, diakses pada 20 Oktober 2021.

I Gusti Made Jaya Kesuma, Ida Ayu Putu Widiati, I Nyoman Gede Sugiartha, Penegakan Hukum Terhadap Penipuan Melalui Media Elektronik, Jurnal Preferensi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Vol 1, No. 2, Denpasar, 2020, diakses pada tanggal 21 Oktober 2021.

Kartini Muljadi Gunawan Widjaja,, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika, Jakarta, 2008

Mastur, Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagai Tindak Pidana Non Konvensional, http://jurnalnasional.ump.ac.id, Vol. 16 No. 2, Juni 2016, diakses tanggal 25 Oktober 2021.

Moelyatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Bumi Aksara, Jakarta, 1999.

Muhajir Effendy, Kamus besar bahasa Indonesia, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, 2016.

Nurlaili Isma, Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Informasi Elektronik Pada Dokumen Elektronik Serta Hasil Cetaknya Dalam Pembuktian Tindak Pidana, jurnal penelitian hukum, volume 1 Nomor 2, juli 2014, diakses pada tanggal 15 Oktober 2021.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2006.

Ramiyanto, Bukti Elektronik Sebagai Alat Bukti Yang Sah Dalam Hukum Acara Pidana, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 6 Nomor 3, November 2017, diakses pada tanggal 18 Oktober 2021.

Remincel, Kedudukan Saksi dalam Hukum Pidana, Ensiklopedia of Journal Vol. 1 No.2 Edisi 2 Januari, 2019, diakses tanggal 10 November 2021.

Sindura Debri, Tinjauan Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi Yang Tidak Disumpah Karena Keterbelakangan Mental Dalam Pemeriksaan Perkara Kekerasan Seksual, Gema, 2015.

Siswanto Sunarso, Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik Studi Kasus : Prita Mulyasari, Rineka Cipta, Jakarta, 2009.

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung, 2019.

Suharnoko, Hukum Perjanjian, Teori dan Analisa Kasus, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2004

Sutrisno Hadi, Metode Reseach, Cet Ke 1, Yayasan Penerbit Psikologi UGM, Yogyakarta, 1990.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Widodo, Aspek Hukum Pidana Kejahatan Mayantara, Aswaja Pressindo, Yogyakarta, 2013.

Kasus Korupsi berhasil diungkap oleh lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Beberapa kasus besar yang sangat banyak merugikan Negara ini sangat memecahkan rekor dengan nilai yang fantastis. Kira-kira kasus apa saja ya ? yuk simak artikel ini

Mantan Presiden kedua kita yaitu Soeharto telah melakukan tindak pidana korupsi terbesar dalam sejarah dunia. Perkiraan harta Negara yang telah dicuri oleh Soeharto sekitar 15 hingga 35 miliar dollar AS atau sekitar Rp.490 triliun.

Kasus korupsi Bantuan Likuiditas Nak Indonesia (BLBI) menjadi salah satu  kasus korupsi terbesar yang ada di Indonesia. BLBI adalah program pinjaman dari Bank Indonesia kepada sejumlah bank yang mengalami masalah pembayaran kewajiban saat menghadapi krisis moneter 1998. Bank yang telah mengembalikan bantuan mendapatkan Surat Keterangan Lunas (SKL), namun belakangan diketahui SKL itu diberikan sebelum bank tertentu melunasi bantuan. Menurut keterangan dari KPK kerugian negara akibat kasus megakorupsi ini mencapai Rp 3,7 triliun.

Kasus PT Asabri menjadi sorotan meskipun belum diketahui secaa pasti, namun total kerugian Negara diyakini mencapai Rp.10 triliun.

Kasus korupsi yang menjerat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjadi sorotan publik . Jiwasraya sebelumnya mengalami gagal bayar polis kepada nasabah terkait investasi Saving Plan sebesar Rp.12,4 triliun. Produk tersebut adalah asuransi jiwa berbalut investasi hasil kerja sama dengan sejumlah bank sebagai agen penjual.dan akibatnya, negara mengalami kerugian lebih dari Rp 13,7 triliun.

Kasus pengadaan E-KTP menjadi kasus korupsi yang paling fenomenal. Kasus ini menyeret Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto yang telah bergulir sejak 2011 dengan total kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun.

Ada sekitar 280 saksi yang telah diperiksa KPK atas kasus ini dan hingga kini ada 8 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ada empat proyek di PT Pelindo II yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 6 triliun. Empat proyek tersebut di luar proyek pengadaan mobile crane dan quay crane container yang dugaan korupsinya ditangani oleh Bareskrim Polri dan KPK. Kasus ini menyeret nama mantan Dirut PT Pelindo RJ Lino yang telah ditetapkan tersangka sejak 2015 lalu. Dalam kasus ini, Lino juga diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC.

%PDF-1.5 %µµµµ 1 0 obj <>>> endobj 2 0 obj <> endobj 3 0 obj <>/Font<>/ProcSet[/PDF/Text/ImageB/ImageC/ImageI] >>/MediaBox[ 0 0 595.2 841.92] /Contents 4 0 R/Group<>/Tabs/S/StructParents 0>> endobj 4 0 obj <> stream xœ­Y[oã¶~�ÿÀG©XÓ"EÝ€¢@²Ù=뤛M7Yô¡èƒ¼Ö:Š,ÙG–Pôߟ™!©‹e%=@[ k“œáÌð›o†ôòªnòé÷†ýüóòªiÒïÏÙ†ý±|Úþ\>ý}È–é6¯Ò&ßWËÇvÝàЧ,Ýdõ/¿°ë›÷ì¿—~¬˜ÿû±ÏeÀ„ðˆIs/bßËË‹åªL·YÀnöì·Ë‹ë'ù(˜�ìéÇå… QÁ"Á}O±( 8΀˜Ç¶øç?—8Ìý“=Ý^^| aØÔ°Ÿß³åŒù×û¦Ù—ó|Üï›Î4èÄ ?æqLFÌnÍ–¸éç÷«æ 4-?ÊS×d”ðÀgQóP­×îB:W×lµÂÃ=†æø"á*K×N,g|"â2×®¤QrûíÆUΊ}¹ÿÕ]øÎêþ‹”ó­ùŠsW�W_ï\á9Wî"rîÙ§owß>»!l¿Hœ‡Õͬ¹Ç?ìfÅV÷(òåžÄI£»@Ù9ÇT,x�mzÕ19 ñzÂHòÀœäâd÷åGÿT0§‚§FŸ9Ò8áax"öà ád‡ °ÍÜEàÔðµÉÓŠù¶Å‰ þÉÙü‡VîÜØÉ+\�ÂÌ̯*׬ÝÓ*œ;æéÔ¶I,d™—Ì»4‰­?Ÿ¡q/œ‰K·VM×ÞÒù·›œ¥M ¦·ì€ÔeêàmZ±—é$¥àvÅʬjwuÛ àbç.è•í‘­1’\XÃd¹9¨æ¡™Ú9êÊ nƒ÷• !š°Áu»ôy IÈ“y÷'1T¯ÄÐK¸¯:�˜³DÝà$Γ­«Èƒ2ƒ…€�‡r�µ4MiÍ1×´l;XÖ¤5lÑ>Ój>¦1�{"`ÈÖ ]³XIîù¬Î./~ÿ‰U=Ä Qj2_(žø,>„I»6̶ߦ<æ‰q$f9OÊÉÚGµMïyaO[Ç©ùþCRµu‹ hôžÃÇNúà¯ÖÑûÛõuì�„?y¤/Å‚Xriùëî~z I%²# @‰ ´à­’6€Y_›¯‘HÛˆõL“[c3&HéóPŒMXÌ®�x�×vÐ[ž&(ØAD,-Ü|Ä$¦TÔDz.0íaX]=œŸ)ºu ‰z¬Z·6Ö1PjujÁ·b@§`±wè"‰—8mÙ–†`ðAzú|õäšE‹)[ª¦çb3YdóÅàpkœ ñÅ�šL¾‚öJ/¤ˆ¼¤ø%2€Õ/íÖŒž†ÇnzÓ!âZè)ƒóЧrl_^Z‚ËÖøôz˜d܇©Ls²ÅCc6 óµG"r"#ëw®‘D"ÇÊ6YÕŒ0�ƒ:pmÓç@˜xH#ƒºè€‚CÛݾ\c‡³„”´ÙVbü‰ð4^qf.¾£ìí~jëùN�¼DOô6C�Ú`9*¬yŠË.ðÉ`Lu+ƒp<ª‡ ú �XÓꬳÖý‚u]Ï÷Nƒæ{&GQP8yƒ®´ï´Õ‘’¼+r HàÁ'¨{›Ô;3|8U�R.¾…¿‹ Æ}f94K“åsL•ø

%PDF-1.4 %âãÏÓ 1 0 obj <> /Pages 3 0 R /Metadata 143 0 R /Type /Catalog >> endobj 2 0 obj <> endobj 3 0 obj <> endobj 4 0 obj <> /Parent 3 0 R /Contents 5 0 R /Type /Page >> endobj 5 0 obj <> stream xœ½][o%ÇqEqw¹\ì’âÊ–v�ͱÙdŽ§osÉc�¼äÍ�€|üÓË¿¼\ãÿàßøó៿£÷—ƒRÃhßýñå8¬ëjÇ­2upZf:Ì‹–åðÝŸ_Þ�Ý÷?/ÿõ»—¿{éæõ0ÙÕ Ó|0ËhÔ…�ÿýò�'4¨Æn‹ÚLôÀæi¬õMþžÚ|PÔŠ^ÌÝg÷ã°ŒÖ9sw~?Ó¨g§î>÷o8½Zwwq¯µºUß=»ЃݴÞ=¿7ƒ›ÆÙ²  Ô‹{e†q.…ÖõîÒÿ<:e×»ï  V»X}w:³ŒËÝ«{úyY¦ùîû�ô³Ñjžï^Só«G?¿Ù:êÜ´U¿ŽvYï®sGoò_×ð×Ö!_ä?¿û·—UaÕtxP¾¥Ãwÿõ’~HKñ——z5ëÁ¬Ó0MËa™4ͯ_�Ã~øQ`œ¦Áœ =ËñuÒM3 ìœþÒ£¡Á”gg~„f�g?¿ŠÖÐÚ……&ÍšUÍ~ì ¦I9z•Öx^Œ¥õñg«4–qo£´Z±|)t)¢¥J� KeµÑÖ/†Ú¦“ÖªHÀë{šT?b?Åa*ýd’4«<™Æ|²É´nòû´3™¬cohê綌÷ºŒ÷æ~æ‘$^ßS�aŒUÔ¿4;}²±ÐÆ_'@ÃïüÛz�3ÆÁ.³‡¨u\Õâ!ɪ…&Ø.¡OjYz\6ì°Z9^Mìm ù§0uðÿüX¬£É³•¨Qf÷yv�Ö�Ùý4�R4I¶;Ía"ÝX&Ò¦y¬g8ýðIŽ…Ù/ïÁÐæj;õ—ƒ™§)¼¨=r�L„¡þ”‡Mпüo˜»ÝSÂt;°Ð?ÌVû¹IGÄ2¬Æ‚¶a=ôù½_¼Õ$òÀ:ÙæE·¦¼8B‡iUOáᢓ|§æI…2“YsÔ8ù¡”¹ºWô§s+ºÊ�¿òà¤Õb×Rü¬TùÜÿìÌb6¥B¯ó_o„g—*3Úby¸††¹¤ïuÝ�™@t+o—i�¶Ç³1ýUfŽÆé†y] ®KMb?ÓÌŽ.U¿ºEAõÐÑ7Ç«‚iŒ36[¬Êü&õâïHGZþ>ÿ<±ÑC­eø¥{EàÅ«£«„µCï Ï—÷Ú�¾‡‰Ãªl8Õ C?a™J�äŠj�Ø-¥®…¥­e½Zï›ò³4Q4µ¸�€ô´Õ*ýBX VÒ’Œ£ç6la\ãqu&IuFãÈna8 ˜‘ãÛ⋼y·Þ@:(W‚Àq0¾:™av¤ÒšÓ`P¹#Êêêõâ‰Vq\@Wµz]æMÕœIÔŠ&˜þ6ãHšŸß¥t^ÌNo/¯Šô¿,ùx¼iK´�ØS¬í9�KA˜¨§sé©[ýüº$üg¤0,ëbmÕ«�¥ÆßæL xl~ûó9,È’‡ÕMzÝ–)–;¿Ÿµ.Ó~úAƒýnôOçÍ€2Ã�ÒQs|eé§õàfãçúà´�>�,½ZŒ·Œ¦9( aé_xôÕjT›å@ºÔ]0ç5Ó+?W^2´—h?¯©¶gðîÇòÆëtR¼)'Åu)uQÞ¼É Ä¿¦ô¢_¶×°l_Ü«y Ï7O'ÖD¦ã-,åk p:ýVÚU“YïÞ¦@¿, Íže ÙÅë ½ù i'L …>„wîÏï… [†æäN` _e¬»Jƒ¸`²[þ¾‚¿¿Î;Ÿ¾+œj[©µv*B?C‚û@ÝŸ7«m“_®Ý

Sejarah Perjudian Sabung Ayam di Indonesia atau kegiatan mengadu dua ekor Ayam Jago atau Ayam jantan ini adalah salah satu hobi atau kegiatan yang sangat terkenal dan kental di kalangan masyarakat Indonesia. Tidak hanya sebagai hobi, Sabung Ayam juga kerap dijadikan sebagai ajang atau media perjudian baik sekala kecil bahkan sampai sekala besar dengan nominal taruhan sampai berpuluh-puluh juta rupiah.

Dalam hal ini yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini ialah bagaimana kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi perjudian sabung ayam saat ini. Praktik pengadilan dalam memeriksa, megadili dan memutus perjudian sabung ayam dalam Putusan PN.Semarang NO.155/PID/B./2015/PN.SMG. Kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi perjudian sabung ayam yang akan datang.

Penulisan hukum ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Metode pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu pendekatan yang melihat hukum dalam perspektif hukum positif. Penelitian dengan pendekatan yuridis normatif artinya permasalahan yang ada diteliti berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada dan literatur-literatur yang ada kaitannya dengan permasalahan.

Perjudian merupakan salah satu tindak  pidana (delict) yang meresahkan masyarakat. Tindak pidana perjudian dalam KUHP  termasuk “Sabung Ayam” selain dilarang secara tegas oleh hukum positif (KUHP). Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan sebutan pasal 542 KUHP  kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP. Para terdakwa pelaku tindak pidana perjudian telah divonis bersalah dan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 (empat) bulan penjara. Hal tersebut dapat dibuktikan karena para terdakwa telah mengakui terus terang perbuatannya melakukan Tindak Pidana khususnya Perjudian Sabung Ayam dan juga menggunakan uang sebagai taruhan demi mendapatkan sebuah keuntungan. Pembaharuan  RUU KUHP merupakan suatu keharusan. Karena pemerintah harus menyikapi perkembangan tersebut dengan merancang sebuah peraturan yang dapat menjangkau dan mengakomodir kejahatan di bidang kesusilaan khususnya tindak pidana perjudian sabung ayam. Jadi dalam hal ini perlu kerja sama antara penegak hukum dengan masyarakat untuk menanggulangi Tindak Pidana Perjudian agar tercipta kondisi sosial yang aman dan  bersih serta bebas dari perjudian yang meresahkan masyarakat.

Dalam upaya pencegahan dan penanggulangan perjudian sabung ayam selain dilakukan para penegak hukum hal ini juga perlu ditempuh dengan berbagai cara yang bersifat persuasif dan juga melibatkan masyarakat untuk berpartisipasi mengatasi maraknya perjudian sabung ayam yang terjadi. Dengan melaporkan kepada pihak berwajib bila mengetahui adanya perjudian sabung ayam. Karena dalam hal tersebut sangat berpengaruh dalam mengurangi adanya tindak pidana perjudian dimana dalam hal ini masyarakatlah yang sering diserahkan oleh pelaku perjudian tersebut.

Pencurian Mobil dengan Teknik ‘Malam Minggu’

Jika sebelumnya mencuri dengan bongkar kunci atau merusak kendaraan merupakan hal yang umum, kini pencuri sudah memiliki teknik yang berbeda. Pencuri menggunakan teknik “malam minggu”. Di mana di malam minggu kendaraan banyak diparkir di depan rumah, pelaku masuk dan mengeluarkan mobil atau motor tanpa merusak ataupun memecahkan kunci kendaraan.

Kasus Korupsi E-KTP

Kasus Korupsi E-KTP adalah kasus dugaan korupsi yang terjadi dalam proyek pembuatan KTP elektronik atau E-KTP yang merupakan salah satu program prioritas pemerintah pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Disebutkan bahwa dalam kasus ini terdapat kerugian negara sebesar 2,3 triliun rupiah karena adanya tindak pidana korupsi dari para pejabat yang terkait dengan proyek ini. Salah satu pejabat terkait kasus ini adalah Setya Novanto yang kini telah divonis 15 tahun penjara.

Pencurian Kendaraan yang Berakhir dalam Kecelakaan

Sejumlah kasus pencurian kendaraan juga berakhir dengan kecelakaan. Pada tahun 2019, seorang maling berhasil mencuri sepeda motor dan menggunakaninya sebagai alat transportasi sehari-hari. Namun, ia tidak memiliki SIM dan membelok di jalan yang salah. Akibat dari kejadian tersebut, pencuri dan pengendara motor yang lain mengalami luka parah.

Pengertian Hukum Pidana

Hukum pidana adalah suatu bidang hukum yang membahas mengenai tindak pidana dan tuntutan hukum yang harus diterapkan pada pelaku tindak pidana. Hukum pidana memuat peraturan hukum tentang tindak pidana, pelaku tindak pidana, alat bukti, serta sanksi atau hukuman yang dikenakan pada pelaku tindak pidana.

Pada dasarnya, hukum pidana bertujuan untuk memberikan perlindungan pada masyarakat dari tindakan yang merugikan dan menjaga agar ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat tetap terjaga. Namun, hukum pidana juga harus memperhatikan hak asasi manusia dan kebebasan individu. Oleh karena itu, tuntutan hukum pidana harus dilakukan dengan proposional dan tidak berlebihan.

Hukum pidana terdiri dari dua jenis yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil adalah ketentuan hukum yang memuat perbuatan apa saja yang dianggap sebagai tindak pidana dan sanksi yang dikenakan pada pelaku tindak pidana. Sedangkan, hukum pidana formil adalah ketentuan hukum yang mengatur mengenai prosedur pelaksanaan hukum pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan di pengadilan hingga eksekusi putusan.

Hukum pidana di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP mencantumkan peraturan mengenai jenis-jenis tindak pidana seperti pencurian, pembunuhan, pemerkosaan, kejahatan narkoba, dan lain sebagainya. Pelanggaran yang diatur dalam KUHP memiliki sanksi yang bervariasi, mulai dari pidana kurungan, hukuman denda, hingga pidana mati.

Selain itu, Indonesia juga memiliki UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (HAP) yang mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana dalam ranah formil. Dalam HAP terdapat prosedur dan aturan yang harus dijalankan oleh lembaga penegak hukum dalam proses penyelidikan dan penuntutan pelaku tindak pidana.

Di Indonesia, keputusan mengenai tuntutan hukum pidana diambil oleh pengadilan. Kepolisian dan kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum hanya berperan sebagai penyelidik dan penuntut dalam kasus tindak pidana. Pengadilan di Indonesia terdiri dari beberapa tingkatan, mulai dari pengadilan negeri di tingkat pertama, pengadilan tinggi di tingkat banding, dan mahkamah agung di tingkat kasasi.

Dalam kasus pidana, setiap orang berhak atas pembelaan oleh seorang pengacara. Dalam proses persidangan, pengadilan wajib memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk membela diri dan memberikan keterangan, serta memberikan hak suara untuk kepentingan yang dianggapnya penting dalam persidangan.

Dalam proses penegakan hukum pidana di Indonesia, masih terdapat beberapa kasus yang kontroversial dan menuai kritikan dari masyarakat. Beberapa kasus tersebut antara lain kasus penyiksaan oleh aparat keamanan, pelaksanaan hukuman mati yang dikritik oleh beberapa negara, dan lambannya proses penyidikan dan penuntutan terhadap koruptor.

Namun, pemerintah Indonesia terus berupaya untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia, mulai dari menghapus hukuman mati untuk beberapa jenis tindak pidana, memperkuat sistem penegakan hukum, hingga memberikan pelatihan dan pendidikan kepada aparat hukum untuk meningkatkan kualitas kerja penegakan hukum di Indonesia.

Kasus Suap Meikarta

Kasus suap Meikarta adalah dugaan suap yang terjadi dalam proses pembangunan kawasan Meikarta. Hal ini dilakukan dalam upaya memuluskan proses administrasi perizinan pembangunan. Meikarta merupakan kawasan hunian vertikal seluas 500 hektare yang akan dibangun di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Terkait kasus ini beberapa pejabat publik dipanggil ke ranah kepolisian, salah satunya yaitu mantan Bupati Bekasi dan Direktur PT Lippo Cikarang Tbk, Tbk, Neneng Hasanah Yasin yang diduga meminta suap sebesar Rp13 miliar dalam proses perizinan lebih cepat. Selain itu, perbuatan tersebut juga diduga membawa dampak kerugian negara hingga triliunan rupiah. Kasus Suap Meikarta menjadi perhatian publik sebab merugikan negara dan menunjukkan tingginya tingkat korupsi dalam pengurusan izin pembangunan.

Kasus Pencurian Sejumlah Kendaraan di Parkiran Mall

Polisi berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan di parkiran mall pada tahun 2019. Sindikat ini mengincar sepeda motor dan mobil yang diparkirkan di parkiran mall. Mereka memanfaatkan kurangnya pengamanan dan kamera pengawas, sehingga berhasil melakukan aksinya secara berulang-ulang. Sindikat pencurian ini berhasil dibekuk polisi setelah melakukan penyelidikan selama beberapa bulan.

Kasus Korupsi BLBI

Kasus dugaan korupsi pada program pencarian nasabah yang mengalami kebangkrutan atau BLBI menjadi persoalan yang terkenal sepanjang tahun 1999. Hal ini dilandasi karena adanya dakwaan pihak kepolisian soal adanya kerugian negara senilai Rp 31,5 triliun akibat adanya transaksi pemberian kredit dari perbankan kepada pengusaha yang diindikasikan tidak mampu membayarnya kembali. Sementara Kerugian negara mencapai Rp 4,58 triliun.

Kasus Century sebuah bank ditengarai melakukan penyelewengan dana atau korupsi diduga terjadi kala Bank Century masih beroperasi. Nama Bank Century mulai bergulir di mulut publik ketika pada tahun 2008, pemerintah Republik Indonesia menyetujui bailout atau penyelamatan dengan menyiapkan dana talangan sebesar Rp 6.7 triliun. Diketahui bahwa Dirut Bank Century, Robert Tantular didakwa telah mengalirkan dana talangan dari pemerintah ke sejumlah rekening yang dipakai untuk keperluannya atau orang lain berkaitan dengan bisnisnya.

Anda mungkin ingin melihat