Dpr Rapat Paripurna

Dpr Rapat Paripurna

Rapat Paripurna DPR RI

Kamis, 5 Desember 2024

Senin, 30 September 2024

Selasa, 3 Oktober 2023

Selasa, 6 September 2022

Selasa, 12 April 2022

Selasa, 29 Maret 2022

Selasa, 8 Februari 2022

Selasa, 18 Januari 2022

Selasa, 18 Januari 2022

Foto: ald/HUMAS MENPANRB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, di Gedung Nusantara II, Selasa (11/07).

Salah satu agenda dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani ini membahas pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan.

Hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel; Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej; Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam; Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata; Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud; serta para tamu undangan.

Foto: fik/HUMAS MENPANRB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menghadiri Rapat Paripurna DPR, di Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta, Kamis (19/09). Terdapat tujuh agenda pada rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus ini.

Agenda tersebut diantaranya yaitu Pembicaraan Tingkat Il/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No. 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, serta RUU tentang Perubahan atas UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara. Pada Rapat Paripurna ini Menteri Anas menyampaikan pandangan akhir Presiden terhadap kedua RUU tersebut.

Pada Rapat Paripurna tersebut Menteri PANRB didampingi oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Nanik Murwati.

Lasusua, 16 Agustus 2024 - Ketua Pengadilan Negeri Lasusua Bapak Muhammad Hambali, S.H., M.H. menghadiri kegiatan Rapat Paripurna DPR Dalam Rangka Mendengarkan Penyampaian Pidato Presiden RI pada Sidang Tahunan MPR-RI dan Sidang Bersama DPR-RI dan DPD-RI Tahun 2024 yang diselenggarakan di Ruang Paripurna DPRD Kab. Kolaka Utara.

#pengadilannegerilasusua

#banggamelayanibangsa

TRIBUNNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan menunda rapat paripurna pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, selaku pimpinan sidang paripurna, menyebut sidang ditunda karena jumlah anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi kuorum.

"Rapat-rapat dalam pengambilan keputusan atau rapat paripurna harus memenuhi aturan dan tata tertib yang berlaku," kata Dasco, Kamis.

"Setelah diskors sampai dengan 30 menit, tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum sehingga sesuai dengan aturan yang ada bahwa rapat tidak bisa diteruskan."

"Sehingga acara pada hari ini, pelaksanaan pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan," imbuhnya.

Sufmi Dasco Ahmad lalu menegaskan rapat kali ini ditunda.

Menurutnya, DPR mengikuti aturan dan tata tertib yang ada di mana pimpinan DPR harus menggelar rapat badan musyawarah (Bamus) kembali.

"Kalau sidang hari ini kita tunda, kita ada mekanisme nanti kan harus di-Rapim-kan lagi di-Bamus-kan lagi. Jadi pada hari ini kita DPR mengikuti aturan dan tatib yang ada sehingga hari ini pengesahan tidak dapat dilaksanakan," ucapnya.

Lalu ketika ditanya soal peluang pengesahan revisi UU Pilkada akan dilaksanakan sebelum pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024 mendatang, Dasco belum bisa memberikan kepastian.

"Ya, kita akan lihat juga mekanisme yang berlaku. Apakah nanti akan diadakan Rapim dan Bamus karena itu ada aturannya, saya belum bisa jawab. Kita akan lihat nanti, ya, dalam beberapa saat ini," tuturnya.

Sementara itu, saat ini rencana pengesahan revisi UU Pilkada menuai banyak protes dari masyarakat.

Baca juga: Pimpinan DPR Bakal Gelar Rapat Bamus, Agendakan Kembali Rapat Paripurna Pengesahan UU Pilkada

Ketika disinggung apakah DPR akan tetap melanjutkan pengesahan ini meski ada banyak penolakan, Dasco meminta publik untuk menunggu.

"Ya, nanti kita akan lihat perkembangannya, ya, kita akan rapatkan dan kita DPR adalah lembaga perwakilan rakyat dan tentunya juga akan melihat aspirasi dari rakyat," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, politikus Partai Gerindra itu menyatakan sidang paripurna pengesahan RUU Pilkada ditunda karena jumlah anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi kuorum.

Awalnya, Dasco menjelaskan rapat paripurna hanya dihadiri 89 orang anggota DPR RI.

"(Sidang paripurna) 89 hadir, izin 87 orang," kata Dasco saat memimpin sidang paripurna.

Dengan begitu, kata Dasco, pihaknya akan menjadwalkan kembali sidang parpurna setelah rapat badan musyawarah (Bamus) pimpinan DPR RI.

"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripura karena kuorum tidak terpenuhi," ucap Dasco sembari mengetok palu sidang.

(Tribunnews.com/Deni/Igman)

Download TribunX untuk Android & iOS

Awalnya, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan capim KPK. Selanjutnya, Ketua DPR Puan Maharani menanyakan kepada anggota apakah capim dan lima anggota Dewas KPK dapat disahkan.

DPR RI menggelar rapat paripurna ke-5 masa persidangan I tahun 2024-2025. Rapat paripurna ini digelar untuk menetapkan struktural alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI periode 2024-2029.

Cak Imin pun sempat berkelakar saat berpamitan. Dia melaporkan kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad soal jumlah uang pensiun.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar rapat paripurna ke-8 masa persidangan 1 tahun sidang 2024-2025 pada hari ini, Senin (30/9/2024).

Puan menjelaskan bahwa seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) telah mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan untuk rapat paripurna terakhir ini.

Seluruh aksi mengawal putusan MK berbuah hasil. DPR akhirnya membatalkan pengesahan Revisi UU Pilkada dalam rapat paripurna dan kembali ke putusan MK.

Sejumlah tokoh, aktivis hingga artis berdemonstrasi pada Kamis (22/8/2024) di sejumlah titik Jakarta. Aksi itu membuahkan hasil: DPR membatalkan pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada dan kembali ke putusan MK.

Reza Rahadian Demo di Depan Gedung DPR, Kritik Putusan MK Terkait RUU Pilkada yang Dilanggar

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco selaku pimpinan rapat beralasan, peserta yang hadir dalam rapat paripurna pengesahan Revisi UU Pilkada tidak memenuhi syarat pengambilan keputusan atau tidak kuorum.

Pada aksi di gedung DPR RI, BEM UI akan bergabung dengan sejumlah elemen dan mahasiswa dari universitas lain. Mahasiswa dan buruh akan tumpah ruah di gedung DPR RI untuk mengawal keputusan MK.

Massa terus berdatangan ke depan DPR/MPR RI untuk demo revisi UU Pilkada 2024.

DPR RI akan melangsungkan rapat paripurna untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Pilkada menjadi UU pada Kamis pagi ini (22/8/2024).

Rapat paripurna DPR RI hari ini telah menyetujui pengesahan RUU Desa menjadi undang-undang. Sejumlah perubahan krusial disahkan dalam revisi UU Desa ini, antara lain terkait masa jabatan Kades menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.

Dalam rapat paripurna ke-13 pembukaan masa persidangan IV tahun 2023-2024 yang digelar Selasa 5 Maret 2024, anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aus Hidayat Nur menyampaikan soal hak angket.

DPR menggelar rapat paripurna pertama kali usai pencoblosan Pemilu 2024. Sejumlah anggota DPR menginterupsi rapat paripurna terkait wacana Hak Angket perihal dugaan kecurangan Pemilu 2024.

DPR setuju mengesahkan RUU Kesehatan menjadi undang-undang. Namun, pengesahan RUU Kesehatan diwarnai unjuk rasa sejumlah organisasi profesi yang menentang Omnibus Law Kesehatan.

Anda mungkin ingin melihat