%PDF-1.7 %¡³Å× 1 0 obj <>>> endobj 2 0 obj <> endobj 3 0 obj <> endobj 4 0 obj <>/Font<>/ProcSet[/PDF/Text]/XObject<>>>/Rotate 0/TrimBox[ 0 7.08661 481.89 687.402]/Type/Page>> endobj 5 0 obj <>stream H‰¬WÛnÛF}'ИGª°6\Þ$¦AP¹¶Ç±‘ÖÊ“S+“‘Ö¼XI¸úûžÙ]R‰åö©0 JËÙ¹œ9sñ7ïÕ»Û€Ö÷ê¢èìÑûÝ;]zÙ¿òðz¹HÒò«'Có �0ŠEšÈŒ¢D$qѲöüHN–N�´ ¤S �‚ؾŒi>2JCJƒTdI–W秗W‹ºz¿øxÉÚ^ÝnUóæÍ«Å}׫jYüݽ¹8¿¸‚8}ûö-�žýFžÁ’ç×üuñž§×‹/a^¾¡åùÍrqóŽX"a”ÒTŠpžÒ2÷üOç7g—g—lðòöãâÚ\Ê¿ŽÂ•Y&’(‹(Ib!Ã8cwïüˉýZÕt3‰¿ßmT©ëÉŸËF‹‹9!ÛŒ#c——7Ÿéj’ 髾.sc‰ ÈŒwV®˜ÖJW¯É(ýkoåÛ8úu¯6��“0öÅ=?p,tntœ/½o0jñ#)‚h&)žÍÅ,Ìè¾6¹©½LdÁœ¦üȨòd&ær†7•{c?+oã}'¾×ˆdG³ôXc"â`FSû€Æ £‘�æd?�Å®¼PD1=QL×4Òíÿ´˜³�wk¹} ä9C)æóxI¸@LŠ“Ô_µÝN•c^Ã!¯ÁBO$�¿’R\LÃ�¢,i
ASOSIASI GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM INDONESIA (AGPAII)
Oleh : Afrizal Abuzar (Ketua DPP AGPAII)
Seiring dengan kemajuan Ilmu Pengetahuan dan perkembangan Teknologi dewasa ini yang semakin pesat akan membawa tantangan tersendiri terhadap fenomena kehidupan beragama dan menuntut Guru Pendidikan Agama Islam untuk dapat berperan dalam menampilkan nilai-nilai agama yang dinamis dan mendorong serta mengarahkan berbagai kemajuan juga tantangan zaman yang dihadapinya. Sedangkan di sisi lain adanya sertifikasi dan pengaturan angka kredit bagi jabatan guru menuntut adanya kemampuan Guru Pendidikan Agama Islam yang lebih profesional, berkarya dan berprestasi dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari.
Kondisi geografis wilayah nusantara, jumlah sekolah dan guru Pendidikan Agama Islam yang cukup banyak, menuntut sistem komunikasi dan pembinaan profesionalisme terhadap guru Pendidikan Agama Islam yang lebih efeltif dan efisien. Berkaitan dengan hal tersebut, peningkatan kemampuan profesionalisme guru Pendidikan Agama Islam memerlukan suatu wadah organisasi dalam bentuk asosiasi, antara lain untuk membangun komunikasi, informasi, berdiskusi menyalurkan aspirasi dan pembinaan diantara sesama Guru Pendidikan Agama Islam.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menekankan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, sertifikat pendidik dan kompetensi yang meliputi kompetensi paedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Di sisi lain Guru dituntut untuk membentuk organisasi profesi yang bersifat independen.
Atas pertimbangan tersebut, maka dibentuklah organisasi profesi di kalangan Guru Pendidikan Agama Islam dalam bentuk asosiasi.
Wadah berhimpunnya Guru Pendidikan Agama Islam ini dalam organisasi profesi diberi nama :
Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia yang disingkat AGPAII.
Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) ini berkedudukan di Jakarta, tingkat Proponsi berkedudukan di ibu kota Propinsi, dan Kabupaten/Kota berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten/Kota.
Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII), berdasarkan :
Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan dan keagamaan, perlindungan profesi, kesejahteraan dan pengabdian kepada masyarakat.
Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) mempunyai kewenangan:
Keanggotaan Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII), adalah seluruh Guru Pendidikan Agama Islam yang bertugas di sekolah pada tingkat SD, SLB, SMP, dan SMA/SMK di seluruh Indonesia;
Sumber Keuangan Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII), berasal dari :
Disampaikan dalam acara Seminar dan Deklarasi
AGPAII Kabupaten Bogor
Masalah GPAI saat ini yang krusial antara lain :
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pendidikan merupakan salah satu hak mendasar. Berikut aturan pasal tentang pendidikan dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 28 UUD 1945 (dari Pasal 28A s.d Pasal 28J UUD 1945), diterangkan bahwa setidaknya ada 10 hak mendasar yang melekat pada manusia. Adapun beberapa hak mendasar atau hak asasi manusia di Indonesia, antara lain hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga, hak untuk berkomunikasi, hingga hak untuk mendapatkan pendidikan.
Pasal tentang pendidikan sebagai hak asasi manusia dimuat dalam Pasal 28C UUD 1945. Adapun bunyi Pasal 28C UUD 1945 adalah:
Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Lebih lanjut mengenai pasal UUD tentang pendidikan, secara khusus pasal tentang pendidikan ini dimuat lebih menyeluruh dalam Pasal 31 UUD 1945. Penempatan Bab XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan ini dilakukan pada amandemen keempat UUD 1945.
Adapun bunyi Pasal 31 UUD 1945 tentang pendidikan ini mengatur sejumlah ketentuan berikut.
Merujuk sejumlah ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa negara menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dalam proses pelaksanaan pendidikan di Indonesia. Negara juga memiliki otoritas untuk mendesak terciptanya perlindungan hukum terhadap hak asasi setiap warga negara khususnya untuk mendapatkan pendidikan.
Hadirnya hak untuk mendapatkan pendidikan bertujuan untuk memanusiakan manusia, yang melihat manusia sebagai suatu keseluruhan di dalam eksistensinya. Pendidikan memiliki peranan penting untuk menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara serta merupakan wahana untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas sumber daya manusia.
Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!
@2024 – All Right Reserved